PERANAN KOMUNIKASI POLISI LALU LINTAS DALAM MENINGKATKAN KETERTIBAN BERLALULINTAS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas juga mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan bahasan Polri di masa depan.
Para petugas kepolisian pada tingkat pelaksana menindaklanjuti kebijakankebijakan pimpinan terutama yang berkaitan dengan pelayanan di bidang SIM, STNK, BPKB dan penyidikan kecelakaan lalu lintas. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat, sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini, serta harmoni dengan Undang-undang lainnya.
Yang lebih penting dari hal tersebut adalah bagaimana kita dapat menjawab dan menjalankan amanah yang tertuang didalamnya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2e dinyatakan:”bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalu lintas sebagai suatu: “urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas”.
Dengan adanya UU No. 22 Tahun 2009 ini, bukan berarti bahwa Polri akan berorientasi pada kewenangan (authority). Akan tetapi, harus disadari bahwa tugas dan fungsi Polri di bidang lalu lintas, berikut kewenangan-kewenangan yang melekat, berkolerasi erat dengan fungsi kepolisian lainnya baik menyangkut aspek penegakan hukum maupun pemeliharaan Kamtibmas dan pencegahan kejahatan secara terpadu.
Polri sebagai administrasi negara atau administrasi publik yang berorientasi pada pelayanan untuk menuju pelayanan Polri yang prima yang sesuai dengan harapan masyarakat dan dapat mengangkat citra serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat negara khususnya Polri, memerlukan berbagi pembenahan.[4]
Pelayanan kepada publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Lhokseumawe khususnya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh diantaranya adalah memberikan pelayanan pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kepada masyarakat.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendarakan bermotor.
Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang “Peranan Komunikasi Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Ketertiban Berlalulintas di Kota Lhokseumawe”
B.     Rumusan Masalah
1.    Bagaimana Peranan Komunikasi Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Ketertiban Berlalulintas di Kota Lhokseumawe?
2.    Apa Saja Hambatan Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Ketertiban Berlalulintas di Kota Lhokseumawe?
C.    Tujuan Penelitian
1.    Untuk Mengetahui Bagaimana Peranan Komunikasi Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Ketertiban Berlalulintas Di Kota Lhokseumawe.
2.    Untuk Mengetahui Apa Saja Hambatan Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Ketertiban Berlalulintas di Kota Lhokseumawe.
D.    Manfaat Penelitian
1.    Manfaat Praktis
  Penelitian ini dapat menjadi bahan untuk eveluasi tentang peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Kota Lhokseumawe dan meningkatkan kualitas pelayanan berlalulintas.
2.    Manfaat Teoritis
Dalam menjadi referensi dan bahan informasi bagi peneliti lain yang mengkaji peranan Polisi Lalulintas dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini memperkaya indikator pengukuran tentang peran komunikasi dalam pelayanan khususnya dilihat dalam sudut pandang pendekatan proses.
E.     Batasan Istilah
1.    Peranan
Peran dalam ilmu sosial berarti suatu fungsi yang dibawakan seseorang ketika menduduki jabatan tertentu, seseorang dapat memainkan fungsinya karena posisi yang didudukinya tersebut.
2.    Polisi Lalu Lintas
Polisi Lalu Lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas Kepolisikan mengatur lalu lintas terhadap pengendara.
3.    Lalu Lintas
Lalu Lintas merupakan prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung,

F.     Kajian Terdahulu
Sebelum menjalankan penelitian ini, penulis terlebih dahulu telah melakukan telaah tentang kajian atau penelitian sebelumnya yang berhubungan dengan judul penulis. Penulis menjadikan penulisan-penulisan sebelum ini sebagai rujukan dan panduan untuk melakukan penelitian. Adapun beberapa kajian terdahulu atau karya ilmiah yang telah diteliti oleh peneliti terdahulu adalah sebagai berikut :
1.      Edi Suroso (2008) dengan judul Membangun Citra polisi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pelanggaran Lalu-Lintas di Polres Batang Penelitian ini membahas tentang membangun citra polisi dalam penanggulangan tindak pidana pelanggaran lalu-lintas di Polres Batang. Fokus dalam penelitian ini adalah ingin mengkaji membangun citra polisi dalam penanggulangan tindak pidana pelanggaran lalu-lintas di Polres Batang.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian penulis yaitu penelitian ini lebih mengkaji membangun citra polisi dalam penanggulangan tindak pidana pelanggaran lalu-lintas di Polres Batang.
Sedangkan penelitian penulis membahas tentang peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe, disini lebih membahas bagaimana peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe, apa saja hambatan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe.
2.      Syauki (2010) dengan judul “Efektivitas Komunikasi Polisi Lalu Lintas Dalam Dalam Pelayanan Masyarakat Gorontalo” Penelitian ini membahas tentang efektivitas komunikasi Polisi Lalu Lintas dalam dalam pelayanan masyarakat Gorontalo.
Fokus dalam penelitian ini adalah ingin mengkaji efektivitas komunikasi Polisi Lalu Lintas dalam dalam pelayanan masyarakat Gorontalo.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian penulis yaitu penelitian ini lebih mengkaji efektivitas komunikasi Polisi Lalu Lintas dalam dalam pelayanan masyarakat Gorontalo.
Sedangkan penelitian penulis membahas tentang peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe, disini lebih membahas bagaimana peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe, apa saja hambatan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe.
3.      Subhan (2007) dengan judul “Peran Polisi Lalu Lintas Surabaya Dalam Mengatur Lalulintas”. Penelitian ini membahas tentang peran Polisi Lalu Lintas Surabaya dalam mengatur lalulintas.
Fokus dalam penelitian ini adalah ingin mengkaji tentang peran Polisi Lalu Lintas Surabaya dalam mengatur lalulintas.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian penulis yaitu penelitian ini lebih mengkaji peran Polisi Lalu Lintas Surabaya dalam mengatur lalulintas.
Sedangkan penelitian penulis membahas tentang peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe, disini lebih membahas bagaimana peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe, apa saja hambatan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe.
G.    Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan proposal penelitian ini meliputi:
  1. Bab pertama merupakan pendahuluan yang di dalamnya menjelaskan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penulisan.
  2. Bab dua membahas tentang Landasan Teori mengenai hal-hal yang berkaitan dengan objek penelitian.
  3. Bab tiga membahas tentang metodelogi penelitian yang menguraikan tentang gambaran umum lokasi penelitian, jenis penelitian, sumber data penelitian, teknik pengumpulan data, alat pengumpulan data, informan penelitian dan teknik analisis data.
  4. Bab empat tentang pembahasan mengenai, paparan data, hasil penelitian,  analisis data.
  5. Bab kelima merupakan bab penutup yang membahas tentang kesimpulan dan saran.




BAB II
LANDASAN KEPUSTAKAAN

A.  Pengertian Komunikasi
Kata atau istilah komunikasi dari bahasa Inggris yaitu communication ,secara etimologis atau menurut asal katanya adalah dari bahasa Latin communicatus, dan perkataan ini bersumber pada kata communis Dalam kata communis ini memiliki makna ‘berbagi’ atau ‘menjadi milik bersama’ yaitu suatu usaha yang memiliki tujuan untuk kebersamaan atau kesamaan makna.
Komunikasi secara terminologis merujuk pada adanya proses penyampaian suatu pernyataan oleh seseorang kepada orang lain. Jadi dalam pengertian ini yang terlibat dalam komunikasi adalah manusia. Karena itu merujuk pada pengertian Ruben dan Steward mengenai komunikasi manusia yaitu: Human communication is the process through which individuals –in relationships, group, organizations and societies—respond to and create messages to adapt to the environment and one another. Bahwa komunikasi manusia adalah proses yang melibatkan individu-individu dalam suatu hubungan, kelompok, organisasi dan masyarakat yang merespon dan menciptakan pesan untuk beradaptasi dengan lingkungan satu sama lain.
Di kutip dari buku Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar yang di tulis oleh Deddy Mulyana, terdapat empat fungsi komunikasi, yakni: komunikasi sosial, komunikasi ekspresif, komunikasi ritual, dan komunikasi instrumental. Dan di makalah ini, penulis akan sedikit menjelaskan tentang komunikasi sosial.
B.  Peranan Polisi Lalu Lintas Dalam Masyarakat
Dalam realitanya, perananan polisi lalu lintas dalam masyarakat memang sangat erat antara polisi dengan masyarakat: Kualitasdan keberdayaan polisi dalam menanggulangi kriminalitas, merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan afektif dan tidaknya ketentuan yang berlaku, khususnya dibidang kriminalitas yang menjadi tugas pokok kepolisian untuk menindaknya. Masih berkaitan dengan eksistensi polisi, yang paling besar frekuensinya dalam berhubungan secara langsung dengan masyarakatadalah polisi, di bandingkan dengan penegakhukum lainnya.
Sejalan dengan hubungan antara hukum dan masyarakat, Montesquieu mengatakan bahwa hukum merupakan suatu bagian integral dari kebudayaan masyarakat tertentu. Hukum merupakan hasil dari berbagai faktor dalam masyarakat, misalnya adat istiadat, lingkungan fisik,dan perkembangan masa lampau sehingga hukum peranan polisi lalu lintas dalam masyarakat hanya dapatdimengerti didalam karangka kehidupan masyarakat dimana hukum itu berkembang..
Masih dalam kaitannya dengan peranan polisi lalu lintas dalam masyarakat didalam buku panduan tugas Binatra Polri diatur mengenai padoman bagi Binatra Polri dalam meningkatkan budaya palayanan kepada masyarakat:
1.    Berupa mengenal masyarakat
2.    Melaksanakan standart pelayanan masyarakat, seperti senyum,salam,sapa,serta teknisyang benar
3.    Senang meminta arahan dari pimpinan agar lebih mampu melaksanakan standart pelayanan masyarakat.
4.    Menaati dan melaksanakan standart pelayanan tugas yang telah di tentukan.
5.    Menyarankan kepada kawan atau pimpinan upaya atau kiat pelaksanaan pelayanan yang lebih baik, sesuai pengalaman   sendiri   atau   kawan   lain,   dan   aktif memberikan saran dan pengalaman pada saat diskusi atau gugus kendali mutu.
6.    Sasaran tugas, bicarakan dengan pimpinan, cara kiat terbaik untuk melaksanakannya.
7.    Berani dan bersedia serta bertekat melaksanakan tugas yang telah disepakati bersama pimpinan.
8.    Meminta bantuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan tugas untuk mencapai sasaran yang telah di sepakati.
9.    Gunakan secara efisien, rawat secara baik, semua peralatan dan dukungan yang dipercayakan.
Lain halnya dengan ketertiban, hukum dan ketertiban sering mengalami benturan terutama terlihat pada tugas polisi yang mendua. Di  suatu  pihak  polisi  bertugas  untuk  memelihara ketertiban, dipihak lain polisi  bertugas untuk menegakan hukum dengan kata lain, tugas pihak kepolisian bukan sekedar menjaga legal order, melainkan juga ketertiban dan ketentraman warga masyarakat. Tugas ganda ini kadang-kadang menyulitkan polisi memilih alternatif jika harus jika harus   menghadapi seorang residivis yang kejam dan tidak sudi menyerah. Padaha kikatnya polisia dalah petugas yang diberiwewenang untuk menjalankan kekerasan demi tugasnya. Jadi kita tidak usah terlalu heran kalau sekali-sekali polisi terpaksa melakukan kekerasan dalam melaksanakan tugasnya. Di sini kadang-kadang hukum berburu dengan ketertiban.
C.  Tugas Pokok Polisi Lalu Lintas Di Jalan Raya
Satuan lalu lintas (Satlantas) dipimpin oleh Kasat Lantas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. Kasat Lantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Kasat Lantas dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
1.    Pembinaan lalu lintas Kepolisian
2.    Pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas
3.    Pelaksanaan operasi Kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)
4.    Pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi
5.    Pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya
6.    Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan
7.    Perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
Kepala Satuan lalu lintas dalam melaksanakan tugas sehari-hari di dibantu oleh:
a.       Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Binopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
b.      Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan
c.       Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum
d.      Kepala Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Kanit Dikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas
e.       Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi
f.       Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal) dipimpin oleh kepala urusan pembinaan operasional disingkat Kaur Binopsnal yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.Kaur Binopsnal bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi Kepolisian bidang lalu lintas dalamrangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan. Kaur Binopsnal dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan:
1.    Merumuskan dan mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap pelaksanaan tugas pada fungsi Sat Lantas serta mengendalikan, mengawasi, mengarahkan, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaannya pada semua unit pelaksana, termasuk Supervisi bidang lalu lintas ke wilayah Polres jajaran.
2.    Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi teknis lalu lintas dan rencana latihan fungsi Sat Lantas secara internal dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Polri.
3.    Mengadakan koordinasi bersama instansi lintas sektoral dalam rangka kerjasama keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan penegakan hukum lalu lintas.
4.    Mengatur dan mengelola pemanfaatan peralatan dan kendaraan inventaris untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi Sat Lantas.
5.    Membantu dan memberikan masukan kepada Kasat Lantas
6.    Mewakili Kasat Lantas apabila berhalangan melaksanakan tugas.
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) dipimpin oleh kepala urusan administrasi dan ketatausahaan disingkat Kaur Mintu yang bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Kaur Binopsnal.Kaur Mintu bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan.
D.  Eksistensi Polisi Lalu Lintas Terhadap Pelayanan Masyarakat
Kepolisi lalu lintas an lahir dari masyarakat. Sebagai aparatur yang siap memberikan pengayoman kepada masyarakat, sejatinya polisi lalu lintas  tidak lagi menjadi abdi negara, tetapi menjadi abdi masyarakat. Setidaknya, polisi lalu lintas  lebih mengutamakan tanggungjawab kepada masyarakat. Polisi lalu lintas sebagai abdi negara mesti diubah. Jika tidak, budaya polisi lalu lintas  lebihmengutamakan tanggungjawab kepada atasan terus berlanjut. Keberadaan polisi lalu lintas  ibarat bayi yang lahir dari masyarakat. Ia berpandangan, segenting apapun kondisi negara, hanya rumah sakit, pendidikan, dan polisi lalu lintas  yang tetap dibutuhkan masyarakat.
Eksistensi Polisi lalu lintas  ditengah masyarakat sangat dibutuhkan, kita tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya kalau polisi lalu lintas tidak ada, bisa jadi keadaan masyarakat akan kacau, kejahatan akan terjadi dimana dan bisa jadi hukum tidak dapat ditegakkan. Pada hakekatnya fungsi polisi lalu lintas dimanapun didunia adatiga hal yaitu ketertiban, legalitas dan keadilan Dalam sistem peradilan pidana, polisi lalu lintas  merupakan penegakhukum yang umumnya berkaitan dengan pemeliharaan ketertiban umum, pertolongan dan bantuan dalam semua jenis keadaan darurat, pencegahan dan peneyelidikan kejahatan.
Pasal 18 ayat (1) undang-undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisi lalu lintas an Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisi lalu lintas an Negara Republik Indonesia dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Ayat(2) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan peraturan  perundang-undangan,  serta  kode  etik  profesi  kepolisi lalu lintas an   Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini bertindak dengan penilaian  sendiri dapat disebut sebagai diskresi.
Dimulai pada tahun 1960, pada awalnya dalam sistem peradilan pidana tidak mengenal adanya diskresi karena polisi lalu lintas danjaksa harus bekerja sesuai dengan hukum bila melakukan diluar itu berarti illegal. Definisi diskresi menurut K.C. Davis, adalah membuat pilihan atau putusan dari sejumlah kemungkinan yang akan ada atau bisa terjadi. Dalam penegakan hukum memang tidak dapat dihindarkan, mengingat keterbatasan-keterbasan baik dalam kualitas perundang-undangan, sarana dan prasarana, kualitas penegak hukum maupun partisipasi masyarakat. Ini merupakan refleksi pengakuan bahwa konsep penegakan hukum secara total (total enforcement)  dan penegakan hukum secara  penuh (full enforcement)  tidak mungkin dilaksanakan, sehingga penegakan hukum yang aktual (actual enforcement) yang terjadi. Hikmah yang terjadi adalah, bahwa diskresi inilah yang menjadi sumber pembaharuan hukum apabila direkam dan dipantau dengan baik dan sistematis.
Seorang petugas kepolisi lalu lintas an Negara Republik Indonesia yang bertugas ditengah- tengah masyarakat seorang diri, harus mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri apabila terjadi gangguan terhadap keteriban dan keamanan umum atau bila diperkirakan akan timbul bahaya bagi kepentingan umum. Dalam keadaan seperti itu tidak mungkin baginya untuk meminta pengarahan terlebih dahulu dari atasannya sehingga dia harus berani memutuskan sendiri tindakannya.
Eksistensi Polisi lalu lintas  yang berbeda ditengah-tengah masyarakat akan dapat mempengaruhi kinerjanya dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam ilmu sosial dan semacam konsep stgmatis yang mengatakan, bahwa lembaga-lembaga dalam suatu masyarkat akan membawa ciri masyarakat bersangkutan. Konsep tersebut lalu dituangkan kedalam rumus, “bagaiman masyrakatnya, begitu pula lembaganya”. Dengan demikian bisa dikatakan juga, bahwa masyarakat akan mempunyai lembaga-lembaganya yang berkualitas sama dengan kualitas masyarakat itu sendiri.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa stempel masyarakat akan selalu melekat pada sekalian lembaga yang dimiliki masyarakat tersebut. Polisi lalu lintas  sebagai salah satu lembaga dalam masyarakat tidak merupakan perkecualian, kualitas pekerjanya juga akan sangat ditentukan oleh keadaan, watak serta kualitas masyarakat disitu. Dengan demikian, stempel masyarakat indonesia juga melekat pada Polisi lalu lintas .
Harapan masyrakat terhadap kepolisi lalu lintas an itu sebenarnya hanya dua hal: Pertama, mereka membutuhkan keamanan dan perlindungan Polisi lalu lintas  secara maksimal baik atas dirinya, maupun keluarga nya dan harta bendanya; kedua, mereka menginginkan pelayanan yang lebih baik dari Polisi lalu lintas.Dari kondisi mekanisme penegakan hukum dengan berbagai kendalanya bukan saja membuat mekanisme penegakan hukum menjadi tak sesuai yang diharapkan,lebih dari itu adalah munculnya berbagai keluhan masyarakat tentang pelaksanaan tugas dan pungsi kepolisi lalu lintas.
Berbagai keluhan masyarakat (public complint) tersebut antara lain adalah: polisi lalu lintas yang kerap terlambat hadir di jalan yang macet, atau anggota satuan bhayangkara (Sabhra) yang meminta “salam tempel“ dari kendaraan-kendaraan angkutan, adalah salah satu citra polisi lalu lintas  yang tertanam dibenak masyarakat. contoh lain, adalah sikap anggota reserse yang ogah-ogahan dalam menuntaskan kasus, atau petugas binmas yang “asal sudah selesai” saat memberi penyuluhan. Mau tak mau juga masih merupakan gambaran yang dipersepsikan oleh masayrakat tentang pribadi polisi lalu lintas  dan organisasi kepolisian dewasa ini.
Pada bidang penegakan hukum masih tingginya pelanggaran hukum oleh anggota dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisi lalu lintas an, yang tercermin adanya moral yang rendah, pada bidang keamanan masih ada tingginya rasa tidak aman, pada bidang pelayanan terdapat kewibawaan anggota yang rendah. Selanjutnya penelitian tersebut memokuskan pada penyebab utama rendahnya profesionalisme polisi lalu lintas  karena aspek structural, institusional dan kultural. Jati diri Polisi lalu lintas  menunjkkan indikasi profesionalisme rendah, militeristik, sehingga sikap pelayanan kaku, kapasitas intelektual anggota bintara dan tamtama rendah, komunikasi kerja yang patuh saja pada atasan, dan kurang peluang untuk berlaku kritis.
Upaya meningkatkan profesionalisme dapat pula dilihat dari pelepasan polisi lalu lintas  dari struktur organisasi ABRI mulai tanggal 1April 1999. kebijakan tersebut setidaknya telah memberi nuansa baru bagi Polisi lalu lintas  sendiri, paling tidak Polisi lalu lintas  sudah bisa “mandiri” didalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Polisi lalu lintas  dapat benar-benar bertindak sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.
E.  Polisi Lalu Lintas Dalam Perspektif Masyarakat
Gambaran tentang keterpuruka ncitra Polisi dalam perspektif masyarakat, seakan membuka peluang terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sehari-hari. Sebuah analisis dari seorang pakar kriminologi Amerika Serikat, Sutherland, dalam bukunya berjudul “Criminal Homicide,A Study of Culture and Conflict” yang diterbitkan tahun 1960 di California, membahas berbagai kasus perilaku menyimpang yang dilakukan oleh penegakhukum, terutama polisi. Menurut  Suttherland, tugas  dan  pekerjaan  polisi  sehari-hari  terlampau  sering bergaul  dengan  dunia kejahatan dan pejahat, sehingga secara tidak disadari polisi menjadi sangat akrab dan tak asing lagi dengan kejahatan.  Dampak  negatif yang  sering  tak  mengerti adalah  polisi telah  berada dalam lintasan  kritis, seakan-akan ia tengah berdiri pada sebuah perbatasan yang sangat rawan antara tugasnya sebagai penegak hukum dan terhadap kejahatan yang tengah ditanganinya.
Perilaku menyimpang yang demikian itu secara tidak langsung menggambarkan bahwa administrasi peradilan pidana serta perilaku para penyelenggaranya belum menunjukkan hasil yang maksimal yang diharapkan. Bahkan, sebaliknya penyelenggaraan peradilan pidana secara potensi menampakkan aspek-aspek yang bersifat kriminogen. Steven Box dalam tulisannya yang berjudul Power,Crime and My stication mengidentifikasi bermacam-macam bentuk kebrutalan (kejahatan) polisi dalam proses penyelesaian perkara pidana antara lain:
1.    Membunuh atau menyiksa tersangka.
2.    mengancam, menahan, mengintimidasi dan membuat “catatan hitam” bagi orang-orang yang tidak bersalah,
3.    melakukan korupsi, antara lain dengan cara menerima suap supaya tidak melakukan atau menjalankan hukum, dan memalsukan data atau fakta atau keterangan dan menghentikan pengusutan perkara pidana  baik secara langsung atau tidak langsung guna mendapatkansesuatu keuntungan.
Senada dengan Steven Box, dalam buku pedoman pelatihan untuk anggota Polri disebutkan pula, bahwa tindakan menutup-nutupi kejahatan dan melakukan korupsi  dan menerima suap, tidak saja merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, tetapi juga berarti melakukan tindakan melanggar hukum. Dengan demikian, ketika warga masyarakat mengetahui tindakan polisi yang melanggar hukum tersebut akan melihat polisi sebagai pelanggar hukum dan bukan sebagai penegak hukum.
Citra Polisi di mata masyarakat juga dapat diperbaiki dengan melaksanakan praktik penegakan hukum secara transparan dan akuntabilitas. Di dalam rencana strategis polisi lalu lintas secara tegas dinyatakan, bahwas trategi yang dipandang tepat untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi lalu lintas adalah dengan mengupayakan trans-paransi dan akuntabilitas dalam melakukan penegakan hukum. Transparansi penegakan hukum tersebut berorientasi pada masalah keterbukaan, kepercayaan, menghargai keragaman dan  perbedaan, serta tidak diskriminatif.
1.    Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima.
Hukum pidana juga dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian oleh keluarga. Sedangkan hukuman terdakwa yang terbukti kesalahannya dapat dipidana mati/ dipenjara/ kurungan atau denda bisa juga dengan pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan.
Namun seringkali dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP).

2.    Bentuk-bentuk  Pelanggaran  Lalu Lintas  Yang Terjadi
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas diantaranya sebagai berikut.
a.       Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
b.      Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
c.       Membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
d.      Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
e.       Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
f.       Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
g.      Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
h.      Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
3.    Dampak Pelanggaran Lalu Lintas
Tentunya dari permasalahan yang terjadi pada kondisi lalu lintas di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah khususnya menyangkut permasalahan lalu lintas. Permasalahan tersebut, seperti:
a.    Tingginya angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas maupun pada jalan raya.
b.    Keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki menjadi terancam.
c.    Kemacetan lalu lintas akibat dari masyarakat yang enggan untuk berjalan kaki atau memanfaatkan sepeda ontel.
d.   Kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian menjadi budaya melanggar peraturan.
4.    Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu lintas
Hampir setiap hari di indonesi terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi, baik kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi akibat kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Oleh sebab itu, perlu diketahui mengapa di indonesia tingkat kesadaran akan mamatuhi peraturan lalu lintas masih tergolong reandah. Barikut beberapa hal yang mungkin menjwab penyebab rendahanya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas:
a.    Minimnya Pengetahuan Mengenai,Peraturan,Marka Dan Rambu Lalu Lintas
Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM, mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan instan daripada mengikuti seluruh prosedur.
b.    Dari Kecil Sudah Terbiasa Melihat Orang Melanggar Lalu Lintas Atau Bahkan Orang Tuanya Sendiri
Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga melanggar.
c.    Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di simpang jalan atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun bila tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.
d.   Memutar balikkan ungkapan
Sring kita dengar, "peraturan dibuat untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan. Akan tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati orang indonesia, sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak dipakai pada saat orang menjalankan ibadah sesuai agamanya.

e.    Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain
Pemerintah telah mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai helm,kaca spion tetap terpasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2. Masih banyak contoh standar keselamatan lainnya, akan tetapi kenapa pengemudi malas menerapkannya.
f.     Bisa "damai" ketika tilang
Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar  peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan segera.
5.    Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pertama-tama seorang petugas harus bertanya pada dirinya sendiri, siapakah pelanggar peraturan lalu lintas tersebut. Hal ini bukanlah menyangkut apa pekerjaannya, siapa namanya, dan seterusnya. Yang pokok disini adalah bahwa seorang yang melanggar peraturan lalu lintas, bukanlah selalu seorang penjahat (walaupun kadang-kadang petugas berhadapan dengan penjahat). Seorang pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas adalah seseorang yang lalai di dalam membatasi penyalahgunaan hak-haknya.
Yang kedua adalah bahwa seorang petugas atau penegak hukum harus menyadari bahwa dia adalah seseorang yang diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani masalah-masalah lalu lintas. Pakaian seragam maupun kendaraan dinasnya merupakan lambang dari kekuasaan negara yang bertujuan untuk memelihara kedamaian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Seorang petugas yang emosional dan impulsif tidak saja akan merusak seluruh korps, walaupun dia selalu disebut oknum apabila berbuat kesalahan. Penanganan terhadap para pelanggar, memerlukan kemampuan dan ketrampilan professional. Oleh karena itu, maka para penegak hukum harus mempunyai pendidikan formal dengan taraf tertentu, serta pengetahuan dan pemahaman hukum yang cukup besar. Pengutamaan kekuatan fisik, bukanlah sikap professional di dalam menangani masalah-masalah lalu lintas.
Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu lalu lintas yang disertai  pertimbangan, akan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pemasangan rambu yang tepat untuk memperingati pengemudi bahwa di mukanya terdapat tikungan yang berbahaya, misalnya, akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan rambu yang tidak wajar akan menyebabkan terjadinya kebingungan pada diri pengemudi. Bentuk jalan raya, besar kecilnya bentuk huruf, dan warna rambu lalu lintas, mempunyai pengaruh terhadap pengemudi.
Pemasangan lampu lalu lintas, juga mempunyai pengaruh terhadap perilaku pengemudi. Apabila lampu lalu lintas tersebut ditempatkan sejajar dengan garis berhenti, maka hal itu akan menyebabkan pengemudi menghadapi masalah. Masalahnya adalah, untuk melihat lampu dengan jelas, maka dia harus berhenti jauh di belakang garis behenti. Apabila hal itu dilakukan, maka dia akan dimaki-maki oleh pengemudi-pengemudi yang berada di belakangnya. Kalau dia berhenti tepat di garis berhenti, maka agak sukar baginya untuk melihat lampu lalu lintas.
Pendidikan bagi pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani para pelanggar lalu lintas. Pada masyarakat lain di luar Indonesia, sekolah mengemudi merupakan suatu lembaga pendidikan yang tujuan utamanya adalah menghasilkan pengemudi-pengemudi yang cakap dan terampil di dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh para ahli, yang tidak hanya melingkupi mereka yang biasa menangani masalah-masalah lalu lintas, akan tetapi kadang-kadang juga ada psikologinya maupun ahli ilmu-ilmu sosial lainnya. Di dalam sekolah pendidikan pengemudi tersebut, yang paling pokok adalah sikap dari instruktur. Instruktur harus mampu menciptakan suatu suasana dimana murid-muridnya dengan konsentrasi penuh menerima pelajarannya.
Seorang instruktur harus mempunyai kemampuan untuk mendidik, kemampuan untuk mengajar saja tidaklah cukup. Murid-murid harus diperlakukan sebagai orang dewasa, berilah kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengambil keputusan, oleh karena di dalam mengendarai kendaraan yang terpenting adalah dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Kalau tidak maka kemungkinan besar akan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian benda atau hilangnya nyawa seseorang.
F.   Tata Tertib Dalam Berkendara
Aturan lalu lintas sebenarnya tidak hanya berwujud larangan tetapi juga berbentuk perintah, dilarang belok, dilarang parkir, dilarang menyalip atau dilarang berputar. Peraturan tersebut sebenarnya banyak sekali bisa berbentuk perintah, petunjuk, dan pemberitahuan karena wujud dari peraturan sebenarnya  banyak sekali.
Permasalahan di sini adalah karena kurangnya kesadaran dari masyarakat terutama remaja. Bentuk dari kurangnya kesadaran itu adalah pelanggaran. Banyak peraturan dan hukum yang telah menetapkan tetapi remaja yang bersikap tak acuh nekat melanggar begitu saja atau sudah tahu tetapi tetap melanggar. Banyak kejadian kecelakaan yang disebabkan karena perilaku remaja yang seenaknya sendiri berkendara tanpa mengindahkan tata tertib.
Anak-anak remaja banyak yang mengganggap apabila berkendara dengan mematuhi tata tertib lalu lintas dianggap kolot padahal sebenarnya mereka tidak berpikir luas dan kedepan akan bahaya dan dampak yang akan dialami apabila melanggar lalu lintas. Karena, sejatinya peraturan dibuat untuk ditaati bukan dilanggar. Namun, paradigma masyarakat yang salah kaprah memutar balikkan slogan sehingga menjadi doktrin dan kemudian membudidaya menjadi watak yang sulit untuk dirubah, yaitu “Aturan dibuat untuk dilanggar”.
Paradigma dan pemikiran masyarakat sudah sangat salah kaprah, mereka menganggap bahwa peraturan tidak penting untuk ditaati. Selain itu, lemahnya hukum dan ketidak bijaksanaan aparat pemerintah sendiri yang membuat masyarakat melunakkan segala hukum dan peraturan yang sudah ditegakkan. Banyak masyarakat percaya bahwa aparat polisi bisa disuap, dll. Karena, ketidakbijaksannaan polisi sendiri seakan pemerintah membuat aturan dan itu dijadikan lahan keuangan bagi oknum-oknum nakal. Saat kepercayaan masyarakat pada aparat pemerintah telah pudar, maka pelanggaran tata tertib mulai merajalela. Banyak remaja berkendara nekat melanggar peraturan tata tertib berkendara karena hal tersebut, sehingga dalam melestarikan tata tertib berkendara diperlukan kerjasama antara semua pihak demi terwujudnya budaya tertib berlalu lintas.
1.    Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang olen undang-undang. Tujuan suatu hukum pidana adalah menakut-nakuti seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa diterima lagi oleh masyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih terhadap truk atau angkutan umum serta pasal 61 salah memasuki jalur lintas kendaraan.
          Upaya penanaman kesadaran berlalu lintas semestinya merupakan upaya yang kontinyu dan menjangkau hingga ke pelosok karena merupakan upaya untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat dari segala strata usia, pendidikan dan status sosial.
2.    Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas diantaranya adalah:
a.    mengebut di jalan
b.    tidak memiliki SIM dan STNK
c.    tidak mengenakan sarana prasaran yang lengkap
d.   memodifikasi motor yang tidak sesuai standar
e.    melanggar marka jalan
f.     melanggar rambu-rambu
g.    tidak menyalakan lampu sein, riting, lampu hazard
h.    pelanggaran terhadap ketentuan dan muatan yang diijinkan
i.      berkendara dalam keadaan mabuk, telpon, sms dan berbicara
j.      belum terampil dalam berkendara
k.    menumpang pada teman sebaya (nebeng)
l.      menyetir dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan
m.  kondisi kendaraan yang tidak baik
n.    menggunakan telepon seluler pada saat menyetir (memiliki risiko 4x untuk terjadi kecelakaan).
3.    Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak serngaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya,mengakibatkan korban manusia atau korban harta benda (pasal 93 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1999). Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkutarah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yaitu sebagai berikut :
a.    Faktor Manusia adalah kecelakaan yang diakibatkan  oleh kelalaian pengendara itu sendiri, contohnya:
1.      Pengendara tidak memiliki SIM lalu nekat membawa kendaraan di jalan umum. Di mata polisi, pengendara ini seperti bom waktu yang bisa setiap saat mencelakakan pengendara lain, maupun dirinya sendiri.
2.      Pengendara mengendara dengan kondisi mental yang terganggu, misalnya mengendara dengan perasaan marah, kesal, sedih, dan kecewa.
3.      Pengendara yang mengendarai kendaraan di bawah pengaruh obat-obatan. Ada obat-obatan yang legal yang dapat berbahaya dikonsumsi sebelum berkendara, misalnya obat batuk dan obat flu yang 98% dari obat tersebut terdapat zat yang membuat orang mengantuk.
4.      Pengendara yang mengendarai kendaraan sambil melakukan aktivitas lain seperti menulis SMS atau menelpon.
b.    Faktor kendaraan yaitu kecelakaan yang diakibatkan karena tidak terkendalinya kendaraan disebabkan oleh ganguan teknis.
1.    Kendaraan bermotor yang kelebihan muatan, misal mengendara motor lebih dari dua orang.
2.    Ban yang sudah aus, tidak diganti, sehingga daya kelenturannya sudah sangat kurang, sangat mudah retak bahkan meledak saat menghantam batu atau lubang di jalanan.
3.    Pengendara motor atau mobil pribadi yang menutup lampu belakang dengan kaca film yang gelap. Perubahan ini sangat berbahaya saat siang hari, karena pada saat sinar matahari sore atau pagi yang sudutnya menyilaukan pengendara, lampu yang ditutupi kaca film tersebut tidak kelihatan cahayanya, sehingga pengendara di belakang tidak tahu kapan pengendara di depannya mengerem atau akan berbelok.
4.    Pengendara sepeda motor yang menggunakan velg racing yang ukurannya lebih kecil dari standar. Sehingga saat pengendara melaju dengan kecepatan tinggi, menghantam lubang yang tidak tahu keberadaannya, maka velg ruji-mini-gaul tersebut sangat mudah hancur.
5.    Mengganti warna lampu belakang. Bagi pengendara yang berjiwa seni tinggi, dia merasa ingin tampil berbeda dengan cara mengubah menjadi warna putih. Namun, pengendara di belakangnya saat malam gelap tanpa penerangan lampu jalan, bisa mengira lampu rem putih tersebut adalah lampu high beam motor yang berlawanan arah.
6.    Sistem pencahayaan mati, misalnya lampu rem atau lampu depan yang mati bisa sangat berbahaya bagi rekan-rekan yang di lingkungannya karena masih banyak jalan yang tidak dilengkapi dengan lampu penerangan jalan.
c.    Faktor jalan yaitu kecelakaan yang diakibat jalan yang berlubang, jalan bergelombang, jalan yang belum dilengkapi dengan rambu peringatan, jalan yang belum memiliki pagar jalan dan lain sebagainya.
1.      Faktor alam yaitu kecelakaan yang diakibatkan oleh alam. Cuaca gelap/ mendung, kabut tebal, jalan licin, longsoran dan sebagainya, hal ini juga dapat mempengaruhi tingkat kecelakaan lalu lintas.
2.      Faktor budaya dikarenakan kebanyakan orang mengatakan bahwa tidak perlu menggunakan helm ketika mengendarai motor dengan jarak yang tidak jauh, hal ini masih kuat mengakar di masyarakat. Terutama di kalangan remaja yang terkenal mengendara motor dengan tidak menaati peraturan lalu lintas.
d.   Strategi Sekolah Untuk Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Salah satu upaya pemerintah adalah Kementerian Pendidikan Nasional dan Polri mencanangkan untuk memasukkan materi pendidikan lalu lintas dalam kurikulum intra kurikuler berupa Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 03/III/KB/2010 dan Nomor B/III/2010. Pada tanggal 8 Maret 2010 diselenggarakan kegiatan pengintegrasian disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Dalam konteks UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) dijelaskan bahwa pendidikan usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Tingkatan pendidikan ini lebih populer disebut Taman Kanak-kanak (TK). Realitas di lapangan selama ini, anak-anak TK sudah diajari mengenal rambu-rambu lalu lintas. Metodenya, menggunakan alat peraga dan diajarkan dengan model bermain yang digemari anak-anak.
Pengenalan pengetahuan lalu lintas pernah diperkenalkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler seperti Polisi Keamanan Sekolah (PKS). Bahkan pada masa itu, untuk menyosialisasikan pendidikan lalu lintas tersebut, Kepolisian dan Dinas Pendidikan setempat mengadakan lomba PKS tingkat SMA. Kegiatan tersebut sangat tepat untuk pembentukan perilaku anak, tentunya melalui proses belajar. Lewat proses ini diharapkan akan terjadi perubahan kelakuan dan sikap anak. Mulai dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari tidak memahami menjadi memahami.Oleh karena itu, saat ini dengan direncanakan program untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang lalu lintas melalui kurikulum pendidikan.
Untuk prospek jangka panjang keselamatan jalan, tersedianya program pendidikan sangat diperlukan untuk memberikan pengetahuan dan kecakapan menyangkut hal keselamatan lalu lintas. Pendidikan berupaya menyiapkan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa untuk menghadapi berbagai permasalahan dalam menaati peraturan dan menghormati peraturan tersebut, untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lainnya, sampai kelak anak tersebut  menjadi orang dewasa. Program kurikulum keselamatan lalu lintas dalam pendidikan harus ditentukan dengan prinsip pendidikan dan mencerminkan kebutuhan setempat tentang masalah keselamatan lalu lintas. Peran kepolisian juga diperlukan untuk datang ke sekolah-sekolah melakukan penyuluhan dan pendekatan pada siswa maupun tenaga pendidiknya (guru).
Dengan demikian strategi yang dilakukan sekolah dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi pelajar adalah sebagai berikut :
1.    Melakukan kerja sama antara pihak sekolah dan pihak kepolisian, antara lain mengadakan seminar/kegiatan yang berhubungan dengan lalu lintas oleh pihak kepolisian di sekolah. Dengan demikian, pelajar akan mendapatkan pengetahuan dan wawasan tentang lalu lintas dan tata tertib lalu lintas.
2.    Diluncurkan bentuk pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat dalam menciptakan kawasan tertib berlalu lintas dan mendekatkan komunikasi antara pelajar dengan profesi polisi. Selain itu, sekolah juga diharapkan untuk menyediakan ruang khusus konsultasi bagi guru dan siswa kepada polantas yang bertugas di sekolah. Guru bimbingan konseling juga diharapkan menjembatani polisi dengan peserta didik dalam pelaksanaan program tersebut.
3.    Melakukan kerja sama antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Peran orang tua sangat penting dalam menyadarkan anak tertib dan beretika saat berkendara. Usia sekolah belum boleh membawa kendaraan, maka sebaiknya orang tua mengantarkan anak ketika pergi ke sekolah. Atau bila perlu menyewa mobil antar-jemput untuk keselamatan dan keamanan anak.
4.    Pihak sekolah juga diharapkan mengamankan dan menertibkan kendaraan siswa/i di sekolah. Seperti, menyediakan tempat parkir kendaraan motor dan mobil yang berbeda lokasi agar kendaraan aman dan tertib.
5.    Kerja sama antara pihak sekolah dan pihak kepolisian untuk melakukan razia kendaraan yang tidak memenuhi peraturan dan memberikan sosialisasi tentang peraturan-peraturan lalu lintas, pelanggaran-pelangggaran dan sanksi untuk setiap pelanggaran.
6.    Sekolah mengikutsertakan guru dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan cara memberikan contoh berkendara yang baik dan benar serta memberikan pengetahuan seputar lalu lintas ketika mengajar ataupun saat jam pelajaran kosong.
Pendidikan Lalu lintas di sekolah memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagaimana berikut :
a.    Agar generasi muda secara sadar mampu mengimplementasikan sistem nilai, yaitu etika dan budaya berlalu lintas yang aman, santun selamat, tertib, dan lancer yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
b.    Mengubah perilaku pemakai jalan (Road user behavior).
c.    Menurunkan pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.
d.   Memberikan info lalu lintas.
Untuk menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas perlu dilakukan serangkaian usaha secara terprogram dan tersistem untuk melahirkan generasi yang memiliki etika dan budaya tertib berlalu lintas, sehingga perlu difokuskan pada penanaman pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas (Transfer of   Knowledge), dan atau menanamkan nilai-nilai (Tranform of Values) Etika dan budaya tertib dan membangun perilaku pada generasi muda.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Lalulintas yang Banyak Menyebabkan Terjadinya Kemacetan dan Kecelakaan Lalulintas       
Pelanggaran lalulintas juga terjadi karena kurangnya pengaplikasian kesadaran terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, seseorang sadar bahwa melanggar lampu merah (Traffic Light)  adalah pelanggaran hukum atau lalulintas, dan menyadari pula hanya polisi yang berwenang untuk menangkap dan menilangnya. Dengan kesadaran hukum orang tersebut, belum tentu tidak melanggar lampu merah. Ketika orang itu melihat tidak ada polisi di sekitar Traffic Light, maka karena terburu-buru untuk tidak terlambat menghadiri suatu acara penting, orang itu mungkin saja melanggar Traffic Light.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran lalulintas yang sering terjadi dan dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas adalah, sebagai berikut :
1.    Berkendara tidak memakai sistem pengaman  yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety bel.
2.    Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain. Misalnya, pengemudi sedang mabuk.
3.    Pengendara melanggar lampu rambu lalulintas. Hal ini yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalulintas. Kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalulintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.
4.    Tidak membawa surat-surat kendaraan STNK dan tidak membawa SIM.
5.    Membiarkan kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK.
6.    Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas.
7.    Menghitami lampu kendaraan sehingga pada malam hari lampu kendaraan terlihat redup dan tidak terlihat jelas oleh pengendara lain sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.
8.    Tidak menggunakan kaca spion pada kendaraan.
Selain itu, banyak anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Padahal helm sangat berguna untuk melindungi kepala kita saat terjadi benturan keras dalam kecelakaan lalulintas. Kurangnya kesadaran pengguna sepeda motor menggunakan helm masih sangat memprihatinkan, terbukti masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak memakai atau menggunakan helm. Ada juga yang membawa helm, namun tidak digunakan. Ada pula yang membawa helm hanya untuk berjaga-jaga bila sewaktu-waktu ada razia polisi. Hal ini menunjukan bahwa  kesadaran pengendara sepeda motor untuk memakai helm masih minim sekali. Kurangnya kesadaran pengendara sepeda motor memakai helm masih sangat memprihatinkan. Mereka masih beranggapan bahwa memakai helm itu hanya peraturan saja, tidak sadar bahwa peraturan memakai helm itu dibuat untuk keamanan dan keselamatan si pengendara sendiri.
Selain tidak mengenakan helm, banyak pengendara motor yang masih dibawah umur. Apakah mereka sudah memiliki Surat Izin Mengemudi? Bila tidak, ini sama saja sudah melanggar Pasal 77 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.” Seperti yang dijelaskan pada Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa ada syarat usia minimal seseorang untuk memperoleh surat izin mengemudi. Berbicara mengenai sepeda motor, pengendaranya diwajibkan untuk mengantongi SIM C dan hanya mereka yang telah berusia 17 tahun yang bisa memilikinya.
1.    Pastinya setiap hal yang melanggar pasti akan ada dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalulintas, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalulintas:
2.    Tingginya angka kecelakan  dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya.
3.    Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar.
4.    Kemacetan lalulintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalulintas.
5.    Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalulintas sehingga budaya melanggar peraturan lalulintas.
Selain dari dampak yang disebutkan di atas, telah dijelaskan juga dalam Pasal 359 KUHP mengenai “Kematian atau Melukai Orang Lain Karena Kealpaan. Pasal 359 berbunyi “Barangsiapa karena kesalahannya ( kealpaananya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam kaitannya dengan lalulintas adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dan kelalaian atas alat-alat yang sudah seharusnya dipasang pada kendaraan. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
a.    Dari uraian diatas mengenai pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran lalulintas, maka pemerintah melakukan upaya untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran lalulintas di Indonesia. Berikut ini adalah upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang setiap harinya sering terjadi dan tidak sedikit yang merenggut korban jiwa, yaitu sebagai berikut:
2.    Pemerintah harus lebih bersosialisai ke masyarakat dalam peraturan-peraturan lalulintas. Jadi, masyarakat bisa tahu apa saja peraturan-peraturan lalulintas yang berlaku atau yang baru diterapkan.
3.    Pemerintah harus menindak lanjuti petugas-petugas yang tidak mendukungnya hukum pidana atau petugas yang menyelesaikan masalah pelanggaran lalulintas di tempat dalam kata lain jalur “damai”.
4.    Pendidikan bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk mengahasilkan pengemudi dan pengendara bermotor terampil dalam mencegah kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas.
5.    Menambah atau memperbaiki rambu-rambu lalulintas yang ada dijalan.
G. Regulasi/Aturan Berlalu Lintas
Menurut undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pada pasal 28 menyebutkan bahwa pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi karena dengan memiliki Surat Izin Mengemudi menyatakan pengendara sudah terampil dan dapat mengetahui peraturan berkendara. Jika pengendara tidak memiliki SIM pada pasal 278 pengendara dijatuhi denda maksimal 1 juta rupiah.
Pasal 57 ayat 3 menyatakan pengendara harus mengkomplitkan kelengkapan kendaraan minimal sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278.
Dalam pasal 283 pengendara harus berkonsentrasi dengan kendaraan yang dikemudikan. Jika pengendara menggunakan handphone atau lainnya yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara maka akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp. 750.000 atau pidana paling lama 3 bulan.
Pasal 106 ayat 2 pengendara baik roda 4 atau roda 2 harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki. Jika pengendara mengendarai kendaraan dengan sewenang-wenang maka pidana paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,-
Pengendara sepeda motor diwajibkan memnuhi syarat teknis dan layak jalan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda lupa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1).
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
Pada pasal 293 Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
            Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295).
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297). Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan.
            Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295).
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas. Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah: (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.



BAB III
METODE PENELITIAN


A.  Jenis Penelitian
Secara teoritis, jenis penelitian yang dilakukan ada 3 (tiga) yaitu penelitian kepustakaan, penelitian laboratorium dan penelitian lapangan. Namun penulis lebih fokus kepada penelitian lapangan. Hal ini juga berhubungan dengan data dilapangan. Dari topik penelitian tentang peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe. Penulis memakai metode  kualitatif, yakni penelitan yang tidak menggunakan angka dalam pengumpulan data dan dalam memberikan penafsiran tarhadap hasilnya.
Penulis memilih metode kualitatif berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini lebih menekankan pada segi makna dari pada angka-angka. Fokus penelitian ini untuk menganalisis tentang peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe, apa saja hambatan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe.

B.  Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini dilakukan di Kantor Polisi Lalu Linta Lhokseumawe dikawasan Medan-Banda Aceh Kota Lhokseumawe.
1.    Gambaran Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian di jalan nasional Medan-Banda Aceh Kota Lhokseumawe.
2.    Metode Penelitian Data
Penulis menyadari ternyata dari setiap skripsi memerlukan data yang lengkap, objektif dan tepat, maka untuk itu penulis telah berusaha menurut kemampuan yang ada dalam mengumpulkan data tersebut.
C.  Sumber Data
Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua sumber data yaitu:
1.    Data Primer
Data primer adalah data utama yang berupa tindakan-tindakan sosial dan kata-kata dari pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara peneliti yang berhubungan langsung peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe.
2.    Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang berasal dari bahan perpustakaan yang berupa buku, karya ilmiah, jurnal, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan maksud peneliti. Data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, dan bahan tertulis lainnya yang menjadi data dalam penelitian tentang peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe.[36]
D.  Informan Penelitian
Informan penelitian yaitu orang yang akan di wawancarai untuk memperoleh informasi yang di butuhkan dalam penelitian, informan tersebut adalah informan yang memiliki beberapa kriteria yaitu Polisi Lalulintas (Polantas) Kota Lhokseumawe. Objek penelitian adalah sasaran penelitian, secara konkret telah tergambarkan dalam rumusan penelitian.
Berdasarkan penjelasan diatas dan mengingat objek penelitian yang begitu banyak, untuk mempermudahkan penelitian ini penulis membuat sampel untuk mewakili populasi yang ada. Menurut P. Joko Subagyo menjelaskan bahwa: Objek penelitian sebagai sasaran untuk mendapatkan dan mengumpulkan data tersebut, sampel dianggap dapat mewakili populasinya.
E.  Teknik Pengumpulan Data
Menyusun instrumen adalah pekerjaan penting di dalam langkah penelitian. Akan tetapi mengumpulkan data jauh lebih penting lagi, terutama apabila peneliti menggunakan metode yang memiliki cukup besar celah untuk dimasuki unsur minat peneliti. Itulah sebabnya menyusun instrumen pengumpulan data harus ditangani secara serius agar diperoleh hasil yang sesuai dengan kegunaannya yaitu pengumpulan variabel yang tepat. Instrumen yang sifatnya masih umum, misalnya pedoman wawancara dan pedoman pengamatan, masih mudah diinterpretasikan oleh pengumpulan data.
Semakin kurangnya pengalaman pengumpulan data, semakin mudah dipengaruhi oleh keinginan pribadinya, semakin condong data yang terkumpul. Oleh karena itu, pengumpul data walaupun tampaknya hanya pengumpul data, bukan pemimpin peneliti atau sekretaris yang kelihatan mempunyai jabatan yang cukup penting dan mentereng, harus mempunyai keahlian yang cukup untuk melakukannya. Suatu kebiasaan yang banyak dilakukan oleh perancang penelitian, apabila ingin melibatkan orang-orang kedalam kegiatan penelitian, memasukkan mereka sebagai pengumpul data.
Mengumpul data memang pekerjaan yang melelahkan dan kadang-kadang sulit. Berjalan dari rumah ke rumah mengadakan interviu atau membagi angket, belum lagi kalau satu atau dua kali datang belum berhasil bertemu dengan orang yang dicari, sungguh merupakan pekerjaan yang membosankan. Kadang-kadang dari jauh kesuatu sekolah, radio, atau tempat lainnya, disambut dengan dingin, bahkan kadang-kadang raut wajah yang kecut merupakan suatu ujian mental yang tidak ringan, yang dapat membawa berat keputusan dan kegagalan dalam penelitian. Pekerjaan seperti ini sering diberikan kepada pembantu-pembantu peneliti yunior, sedangkan para senior cukup membuat desain, menyusun instrumen, mengolah data, dan mengambil kesimpulan. Yang diambil kesimpulannya adalah olahan data yang pengumpulan datanya banyak dipengaruhi oleh faktor siapa yang bertugas mengumpulkan data. Jika pengumpulan data melakukan sedikit kesalah sikap dalam interviu misalnya, akan mempengaruhi data yang diberikanoleh responden. Kesimpulannya dapat salah. Maka mengumpulkan data merupakan pekerjaan yang penting dalam meneliti.[39] Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu metode pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi dan wawancara.
1.      Observasi, dapat diartikan sebagai pengamatan langsung terhadap fenomena-fenomena yang sedang diselidiki. Observasi dalam penelitian ini dilakukan untuk memperoleh informasi tentang bagaimana peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe, apa saja hambatan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe serta untuk mendapatkan data-data yang jelas perlu pengamatan dan memperlihatkan kegiatan yang dilakukan dilokasi penelitian. Kemudian penulis bukukan dalam bentuk catatan kegiatan yang ada dilokasi tersebut.
2.      Wawancara, yaitu suatu cara pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh informasi langsung dari sumbernya, wawancara ini digunakan bila ingin mengetahui hal-hal dari responden secara lebih mendalam serta jumlah responden sedikit.
3.      Dokumentasi
Dokumentasi merupakan pengumpulan data yang sudah didokumentasikan. Dengan teknik komunikasi ini peneliti mengumpulkan data dari dokumen-dokumen yanga da ditempat penelitian yaitu meliputi jadwal kegiatan, stuktur organisasi, dan dokumen lainnya. Pada teknik dokumentasi penulis mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan maksud peneliti tentang peranan Polisi Lalu Lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalulintas di Kota Lhokseumawe.
F.   Teknik Analisis Data
Setelah keseluruhan data telah dikumpulkan, langkah berikutnya adalah melakukan teknik analisis data, teknik analisis data merupakan suatu yang sangat penting dalam proses pengumpulan data dari awal sampai akhir penelitian. Sehingga dapat ditemukan yang akurat atau seperti yang diinginkan oleh penulis. Data diolah dan dianalisa secara induktif, mengarahkan sasaran penelitian pada usaha menemukan data hasil wawancara semua narasumber dan observasi langsung dilapangan oleh penelitian yang bertujuan untuk menjawab masalah penelitian.
1.      Mengklarifikasikan data-data yang peneliti dapat dilapangan
2.      Data yang telah dikumpulkan disajikan  terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan.
Menarik kesimpulan dari data yang sudah terkumpul dan yang telah disajikian akan dipahami dengan mendalami untuk menarik kesimpulan.




BAB IV
PAPARAN DATA DAN HASIL PENELITIAN

A.  Peranan Komunikasi Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Ketertiban Berlalulintas Di Kota Lhokseumawe
1.    Menindak Pelanggar Lalu Lintas
            Peranan polisi lalu lintas Kota Lhokseumawe dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu lintas dengan cara memeriksa kendaraan di sepanjang jalan di Kota Lhokseumawe seperti pemeriksaan surat izin mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan lainnya. Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kuantitas tentang lalu lintas kendaraan di jalan.
2.    Melakukan Tindakan Langsung (Tilang) Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Setiap masyarakat pelanggar lalu lintas akan dilakukan Tindakan Langsung (Tilang) yang dilakukan oleh pihak polisi lalu lintas dan diberikan sanksi-sanksi tergantung kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat pelanggar itu dan akan didenda dengan harus membayar ditempat lokasi yang ditilang. Jika masyarakat pelanggar lalu lintas tidak menerima sanksi atau yang dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas maka diperbolehkan mengikuti putusan hukum kesalahan yang dibuatnya itu di Pengadilan yang nanti akan diputuskan oleh Hakim, putusan hakim di pengadilan muklak tidak boleh diganggu gugat.
3.    Menegur Ketika Ada Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas
Polisi lalu lintas di Kota Lhokseumawe ketika melakukan razia kendaraan bagi pengendara di Kota Lhokseumawe selalu menegur para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas untuk mematuhi aturan hukum berlalu lintas supaya masyarakat pengguna kendaraan mematuhi hukum berlalu lintas.
Menegur pengendara yang melanggar lalu lintas sebelum dilakukan tindakan langsung (Tilang) oleh aparat polisi lalu lintas dan memberi peringatan supaya tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi.
4.    Melakukan Upaya Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas
Petugas hukum terutama pihak kepolisian, khususnya polisi lalu lintas Kota Lhokseumawe telah melakukan berbagai upaya, baik yang bersifat preventif maupun represif, untuk mencegah atau mengurangi terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kota Lhokseumawe.
Dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan mengartikan lalu lintas dengan gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Sementara itu, jalan diartikan dalam Pasal 1 angka 12 dengan seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
5.    Disiplin Dan Kesadaran Hukum Masyarakat Pemakai Jalan
Disiplin dan kesadaran hukum masyarakat pemakai jalan yang masih belum dapat dikatakan baik, belum memiliki kepatuhan, ketaatan untuk mengikuti hukum yang berlaku juga diasumsikan menjadi faktor yang menyebabkan banyaknya terjadi pelanggaran ketertiban lalu lintas di Kota Lhokseumawe.
Tingkat kesadaran hukum masyarakat sebagai pemakai jalan dapat diukur dari kemampuan dan daya serap individu, serta bagaimana penerapannya di jalan raya. Manusia sebagai pemakai jalan sangat menentukan terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan pelanggaran lalu lintas.
Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa : “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”.
6.    Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas
Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Lhokseumawe. Efektifnya perjalanan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tidak terlepas dari dukungan kerjasama secara terpadu dan berkelanjutan semua lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum dengan cara mematuhi segala peraturan yang ada dalam undang-undang tersebut. Sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat tercapai dengan baik dan sebaliknya baik pelanggaran yang terjadi di jalan di Kota Lhokseumawe dapat diminimalisir setiap saat.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dari kendaraan yang dibawanya dengan cara diproses menurut hukum yang berlaku tanpa adanya perbedaan diantara pelaku itu sendiri. Sebagaimana yang terdapat pada Pasal 200 UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tugas kepolisian yang paling sering dijumpai di lapangan dalam penertiban pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di antaranya:
a.    Memberikan penerangan terhadap pemakai jalan, baik terhadap pejalan kaki maupun pemakai dengan kendaraan di jalan raya.
b.    Memberikan penerangan terhadap pemohon surat izin mengemudi (SIM) di ruang teori tempat pembuatan SIM.
c.    Mengadakan patroli lalu lintas di jalan yang dianggap padat arus lalu lintas.
d.   Melakukan pencegahan bersama terhadap segala problematika berlalu lintas.
e.    Mengatur pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan dalam berlalu lintas.
            Sementara kewajiban dari pihak yang berwajib dalam menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Kota Lhokseumawe adalah mewajibkan bagi pengendara kendaraan yang ditilang untuk dapat menghadap sendiri dalam sidang pengadilan dan menghukum pelaku pelanggaran lalu lintas dengan hukuman yang setimpal. Tindakan ini dilakukan oleh badan peradilan yang menangani kasus pelanggaran lalu lintas di jalan raya. 
             Satuan Lalu lintas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Tantangan pekerjaan yang kian meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan konsekuensi logis perlunya penerapan teknologi modern dan penerapan comunitiy policing pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum”.
B.  Apa Saja Hambatan Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Ketertiban Berlalu Lintas Di Kota Lhokseumawe
1.    Masih Kurangnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Pelanggaran Berlalu Lintas
Dalam mendukung pelaksanaan tugas polisi lalu lintas dalam mencegah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan pelanggaran berlalu lintas dan bisa menjadi kecelakaan, tidak memahami, mengabaikan aturan berlalu lintas atau berkendara di jalan raya belum menggunakan helm berstandar nasional (SNI) dan belum menggunakan safety belt dan banyaknya masyarakat yang menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukan ataupun kendaraan yang tidak laik jalan.
2.    Masyarakat Masih Menganggap Spele/Biasa Terhadap Polisi Lalu Lintas (Polantas) Ketika Melakukan Razia
Masyarakat masih menganggap biasa terhadap polisi lalu lintas ketika melakukan penertiban berlalu lintas terhadap pengguna kendaraan. Hal ini menyebabkan tidak ada perubahan di masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang mestinya diatati. Masyarakat tidak mematuhi aturan-aturan berlalu berlalu lintas yang diterapkan oleh polisi lalu lintas. Ketika kedapatan melanggar aturan saat dilakukan penertiban oleh aparat polisi lalu lintas kebiasaan masyarakat marah dan menganggap dirinya tidak salah.
3.    Masyarakat Belum Bisa Menerima Polisi Menegakkan Hukum Lalu Lintas
Masyarakat sampai sekarang belum bisa menerima ketika polisi lalu lintas melakukan penertiban berlalu lintas di Kota Lhokseumawe. Hal itu terbukti ketika masyarakat kedapatan melanggar aturan berlalu lintas dan memprotesnya seakan mereka tidak ingin disalahkan, padahal manfaat dari penertiban berlalu lintas yang dilakukan anggota polisi lalu lintas bermanfaat kepada masyarakat karena mengurangi angka kecelakaan. Masyarakat menganggap jika dilakukan penertiban atau razia oleh aparat polisi lalu lintas menganggap adalah sebuah musibah besar karena akan merugikan mereka.
Pengendara tidak memahami sangat penting menaati peraturan berlalu lintas yang benar untuk kebaikan pengendara supaya mencegah dari resiko kecelakaan.
4.    Masyarakat Belum Bisa Menerima Patroli  Yang Dilakukan Polisi Lalu Lintas
Ketika polisi lalu lintas melakukan patroli secara tiba-tiba disepanjangan jalan di Kota Lhokseumawe masyarakat marah terhadap para petugas polisi lalu lintas karena menganggap patroli tersebut akan merugikannya. Ini menjadi sebuah hal yang sangat serius karena pemahaman dari masyarakat terhadap patroli yang dilakukan petugas lalu lintas adalah suatu hal yang negatif dan merugikannya.
5.    Masyarakat Menganggap Pelanggaran Lalu Lintas Itu Hal Biasa.
Pemikiran yang negatif dari masyarakat pengendara jalan terhadap pelanggaran berlalu lintas itu hal yang biasa, tidak ada perubahan yang akan dilakukan oleh masyarakat pengguna jalan supaya karena menganggap pelanggaran berlalu lintas itu sudah hal yang biasa dan tidak ingin dirubahnya. Ini menyebabkan ketidakpatuhan pengguna jalan terhadap aturan-aturan atau hukumnya dalam berlalu lintas.
6.    Masih Rendahnya Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu Lintas
Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang tertib dan beretika merupakan faktor penyebab tingginya pelanggaran yang dilakukan masyarakat pengguna jalan berlalu lintas.. Bukan hanya polisi lalu lintas sendiri yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya namun merupakan permasalahan bagi bersama.
Tantangan permasalahan ini kedepan dan hal lain dalam berlalu lintas dapat kita atasi bersama dengan memberikan dedikasi, kinerja dan semangat yang tinggi serta peran serta aktif dari semua lapisan masyarakat.


BAB V
PENUTUP


A.  Kesimpulan
1.    Peranan Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Ketertiban Berlalulintas di Kota Lhokseumawe sebagai berikut:
a.    Menindak Pelanggaran Lalu Lintas
Peranan polisi lalu lintas Kota Lhokseumawe dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu lintas dengan cara memeriksa kendaraan di sepanjang jalan di Kota Lhokseumawe seperti pemeriksaan surat izin mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan lainnya.
b.    Tindakan Langsung (Tilang)
Setiap masyarakat pelanggar lalu lintas akan dilakukan Tindakan Langsung (Tilang) yang dilakukan oleh pihak polisi lalu lintas dan diberikan sanksi-sanksi tergantung kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat pelanggar itu dan akan didenda dengan harus membayar ditempat lokasi yang ditilang. Jika masyarakat pelanggar lalu lintas tidak menerima sanksi atau yang dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas maka diperbolehkan mengikuti putusan hukum kesalahan yang dibuatnya itu di Pengadilan yang nanti akan diputuskan oleh Hakim, putusan hakim di pengadilan muklak tidak boleh diganggu gugat.

c.    Menegur Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas
Polisi lalu lintas di Kota Lhokseumawe ketika melakukan razia kendaraan bagi pengendara di Kota Lhokseumawe selalu menegur para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas untuk mematuhi aturan hukum berlalu lintas supaya masyarakat pengguna kendaraan mematuhi hukum berlalu lintas.
d.   Masyarakat Belum Bisa Menerima Penertiban Yang Dilakukan Polis Lalu Lintas
Masyarakat sampai sekarang belum bisa menerima ketika polisi lalu lintas melakukan penertiban berlalu lintas di Kota Lhokseumawe. Hal itu terbukti ketika masyarakat kedapatan melanggar aturan berlalu lintas dan memprotesnya seakan mereka tidak ingin disalahkan, padahal manfaat dari penertiban berlalu lintas yang dilakukan anggota polisi lalu lintas bermanfaat kepada masyarakat karena mengurangi angka kecelakaan. Masyarakat menganggap jika dilakukan penertiban atau razia oleh aparat polisi lalu lintas menganggap adalah sebuah musibah besar karena akan merugikan mereka.
e.    Masyarakat Menganggap Patroli Yang Dilakukan Polisi Lalu Lintas Merugikan Masyarakat
Ketika polisi lalu lintas melakukan patroli secara tiba-tiba disepanjangan jalan di Kota Lhokseumawe masyarakat marah terhadap para petugas polisi lalu lintas karena menganggap patroli tersebut akan merugikannya. Ini menjadi sebuah hal yang sangat serius karena pemahaman dari masyarakat terhadap patroli yang dilakukan petugas lalu lintas adalah suatu hal yang negatif dan merugikannya.
2.    Hambatan Polisi Lalu Lintas Dalam Meningkatkan Ketertiban Berlalu Lintas Di Kota Lhokseumawe
a.    Masih Kurangnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Pelanggaran Berlalu Lintas
b.    Masyarakat Masih Menganggap Spele/Biasa Terhadap Polisi Lalu Lintas (Polantas) Ketika Melakukan Razia
c.    Masyarakat Belum Bisa Menerima Polisi Menegakkan Hukum Lalu Lintas
d.   Masyarakat Belum Bisa Menerima Patroli  Yang Dilakukan Polisi Lalu Lintas
e.    Masyarakat Menganggap Pelanggaran Lalu Lintas Itu Hal Biasa.
f.     Masih Rendahnya Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu Lintas
B.  Saran
1.    Kepada pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas) Kota Lhokseumawe agar lebih mensosialisasikan lagi pemahaman terhadap masyarakat penggunaan jalan  supaya lebih taat ketika berlalu lintas dan tetap selalu melakukan penertiban lalu lintas kepada pengguna jalan di Kota Lhokseumawe.
2.    Untuk mengatasi hambatan yang dihadapi polisi lalu lintas dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas di kota lhokseumawe dan lebih tegas lagi terhadap masyarakat yang melanggar lalu lintas.
3.    Sebagai masyarakat yang membutuhkan pelayanan berlalu lintas sebaiknya harus mematuhi peraturan dan prosedur yang sudah ditetapkan polisi lalu lintas demi kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "PERANAN KOMUNIKASI POLISI LALU LINTAS DALAM MENINGKATKAN KETERTIBAN BERLALULINTAS "

Unknown mengatakan...

gan, boleh tau nama dan tempat kuliah nya dimana ?
atau cover skripsi nya :D kalau bisa kirim
makasi sebelumnya