TATA CARA PENGURUSAN SIUP

 http://thefikkar.blogspot.com/2016/04/pengurusan-siup.html
PENGURUSAN SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP


  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENENGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


PERSYARATAN UMUM


  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan
  3. Fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha
  4. Surat penunjukan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (bagi Perusahaan Cabang).
  6. Fotocopy dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan  (bagi Perusahaan Cabang)
  7. Pas foto terbaru penanggungjawab/direktur perusahaan ukuran 3x4 cm (tiga kali empat semtimeter) sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Persetujuan dari atasan bagi Pegawai Negeri


Baca Juga :


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "TATA CARA PENGURUSAN SIUP"