Akta
Pembentukan Kelompok merupakan sebuah bukti yang bahwa kelompok tani
tersebut telah terbentuk dan terorganisir dengan baik dengan memiliki
Penanggung Jawab yang sah seperti Ketua, Sekretaris, bendahar dan juga Anggota
kelompok.
Akta
Pembentukan Kelompok tersebut juga diperlukan pada saat mendaftarkan sebuah
kelompok kepada badan hukum yang nantinya akan menjadi rujukan bagi sebuah
kelompok ketika dihadapkan dengan sesuatu yang membutuhkan perlindungan hukum. Dengan
demikian karena kelompok kita telah memiliki akta pembentukan maka, kita juga
harus mendaftar NPWP kelompok, beserta NPWP setiap anggota kelompok supaya kita
adalah benar-benar menjadi sebuah kelompok yang terorganisir dengan baik. Dan mendapatkan
kepercayaan Investor maupun pemerintah pada saat kita melobi untuk penambahan
modal maupun pengembangan suatu kelompok menjadi lebih berkembang, sehingga apa
yang kita bentuk akan menghasilkan apa yang diharapkan.
Dan pada
kesempatan kali ini saya akan memberikan sebuah contoh AKTA PEMBENTUKAN
KELOMPOK TANI.
AKTA PENDIRIAN KELOMPOK USAHA BUDIDAYA
IKAN KERAPU HINOSAJAN
ANGGARAN DASAR KELOMPOK USAHA BUDIDAYA IKAN KERAPU
(AD Keskan-Hino Sajan)
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN RUANG LINGKUP
KEANGGOTAAN
PASAL 1
1.
|
Kelompok
ini bernama : Kelompok Usaha
Ikan Kerapu Harkat yang untuk
selanjutnya disebut : Keskan-Hinosajan
|
2.
|
Keskan-Harkat
berkedudukan di Desa Lamno Kecamatan Samudera
Kabupaten Aceh Utara.
|
3.
|
Ruang Lingkup keanggotaan ini adalah Petani dan Peternak
yang tinggal di Desa Lamno dan atau mendapat rekomendasi khusus dari
pengurus.
|
BAB II
LANDASAN DAN AZAS
PASAL 2
1.
|
Keskan-Hinosajan Berlandaskan
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
|
2.
|
Keskan-Hinosajan berazaskan
Pancasila, Kekeluargaan, Kebersamaan/
Keguyuban, dan Keserasian.
|
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 3
|
1. Visi
Terciptanya
Keberdayaan dan Kemandirian Petani
dan peternak dalam mewujudkan
Ketahanan Pangan Masyarakat.
|
|
2.
Misi
a. Meningkatkan kebersamaan
antar Petani dan Peternak
b. Meningkatkan Kesejahteraan
taraf hidup masyarakat khususnya para Petani dan Peternak.
c. Membangun perekonomian
masyarakat di bidang pertanian
dan peternakan
d. Membangkitkan semangat bertambak bagi masyarakat luas.
e. Peningkatan kapasitas petani dan peternak melalui pelatihan-pelatihan, penyuluhan dan
penempahan ketrampilan agar para petani dan peternak lebih
berdaya-guna dan mandiri.
|
|
3. Tujuan
Keskan-Harkat bertujuan
sebagai berikut :
a. Mengembangkan
informasi-informasi yang berkaitan dibidang pertanian
bagi para Petani dan
Peternak.
b.
Membangun
dan Memupuk Rasa Kekeluargaan, Kebersamaan / Keguyuban
dan Keserasian antar Petani
dan Peternak.
c.
Membangun
Keberdayaan dan Kemandirian dalam rangka peningkatan sumber daya manusia
serta peningkatan taraf perekonomian para petani.
d.
Ikut
mensukseskan program pemerintah dalam bidang pertambakan
sebagai upaya memberdayakan
masyarakan dalam hal berwira usahaan.
|
BAB III USAHA
PASAL
3
|
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Keskan-Harkat menyelenggarakan
usaha-usaha sebagai berikut :
1.
Pemasaran hasil-hasil produksi dibidang pertanian dan
peternakan.
2.
Mengelola dan Mengembangkan dan memasarkan hasil-hasil peternakan.
3.
Mengelola dan Mengembangkan usaha peternakan dan
perikanan.
4.
Menjalin mitra kepada Pemerintah Lokal, Pihak sponsorship, Donatur
yang bersifat tidak mengikat,dan Kaum-Kaum Peduli/ Stakeholder
dibidang pertambakan, serta BUMN maupun BUMS dan lain
sebagainya.
5.
Mengadakan usaha-usaha lainnya yang menyangkut
kepentingan anggota kelompok maupun masyarakat.
|
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN SYARAT KEANGGOTAAN
PASAL 4
KEANGGOTAAN
|
1.
Anggota Keskan-Harkat dibentuk untuk masa bakti 4 (Empat) Tahun, dengan
tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggantian (reshuffle)
dan atau dapat dipilih ulang melalui tata cara pemilihan yang disepakati
secara bersama.
2.
Sistem pemilihan anggota Keskan-Harkat adalah melalui sistem demokrasi
terbuka yang dapat dipertanggung jawabkan secara bersama.
|
PASAL 5
SYARAT KEANGGOTAAN
|
Adapun yang diterima menjadi
anggota Keskan-Harkat ini ialah warga Negara Indonesia yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Merupakan nelayan, petani dan peternak yang tinggal
di Kecamatan
Samudera dan atau
dapat diizinkan dari pihak yang berprofesi lain jika dan hanya jika telah
mendapat rekomendasi dan pertimbangan khusus oleh pengurus.
2. Mempunyai
kepentingan dan cita-cita yang sama.
3. Menyetujui
isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keterntuan yang
berlaku di Keskan-Harkat.
4. Mengisi
format permohonan pengajuan untuk menjadi anggota Keskan-Harkat
|
PASAL 5
|
1. Nelayan dan Peternak yang menjadi
Anggota Keskan-Harkat harus mengajukan permintaan permohonan kepada
pengurus (bagi yang tidak ikut dalam musayawarah pembentukan).
2. Pengurus
secara musyawarah dan mufakat mempertimbangkan permohonan tersebut dan
membicarakannya dalam rapat internal pengurus Keskan-Harkat.
3. Pemohon yang
diterima akan didaftarkan dalam buku daftar anggota kepengurusan.
4. Bila
pengurus menolak permohonan untuk menjadi anggota maka yang bersangkutan
dapat meminta pertimbangan pada rapat anggota berikutnya.
5. Keskan-Harkat dapat
menerima anggota luar biasa.
6. Penjelasan
tentang kriteria anggota luar diatur dalam anggaran rumah tangga.
|
Pasal 6
|
Keanggotaan
dinyatakan berakhir bilamana :
1.
Meninggal dunia
2.
Berhenti atas kehendak sendiri baik secara lisan maupun
tulisan.
3.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi
syarat keanggotaan
4.
Melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan
aturan hukum perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
5.
Diberhentikan dengan tidak hormat/dipecat karena
perbuatan yang dapat merugikan nama baik kelompok dan pengurus serta
melakukan tindakan penyalahgunaan, penyelewengan dan ketidak-terbukaan yang
berkaitan dengan keuangan organisasi.
|
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 7
HAK ANGGOTA
|
Setiap
anggota mempunyai hak antara lain :
1.
Mendapatkan hak yang sama dan seimbang yang
tercermin dalam AD/ART dan Peraturan lain yang diatur dan disepakati
bersama.
2.
Hak untuk berbicara baik lisan dan tulisan, memilih dan
dipilih, mengeluarkan pendapat dan menghargai pendapat yang lain dalam
bingkai etika dan norma-norma kebersamaan dan keselarasan.
3.
Mendapatkan sisa hasil usaha dari usaha yang dikelola
secara bersama.
4.
Melakukan pengawasan (monitoring) terhadap perjalanan
Organisasi dan Usaha-usaha Organisasi.
5.
Memberikan kritik dan saran baik lisan dan tulisan demi
perbaikan dan keberlanjutan organisasi.
|
PASAL 8
KEWAJIBAN ANGGOTA
|
Setiap anggota
mempunyai kewajiban antara lain :
1.
Untuk hadir secara aktif mengambil bahagian dalam
pertemuan/rapat/musyawarah Keskan-Harkat.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh Keskan-Harkat.
3.
Tunduk dan patuh kepada Anggaran dasar, Anggaran rumah
Tangga, Peraturan Khusus dan atau Peraturan Tambahan serta Hasil Keputusan
Rapat Anggota.
4.
Mengelola, mengembangkan dan memlihara usaha-usaha Keskan-Harkat berdasarkan
prinsip-prinsip Transparansi dan akuntabilitas.
5.
Membayar Iuran Wajib Anggota (IWA) yang besarannya
disepakati secara bersama.
|
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
PASAL 9
|
1.
Keskan-Harkat memiliki struktur pengurus yang terdiri dari :
ΓΌ Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota kelompok.
2.
Keskan-Harkat dapat membentuk Dewan Penasehat, Dewan Pengawas,
Dewan Pakar dan lain sebagainya apabila dianggap sangat perlu demi jalannya
organisasi.
3.
Keskan-Harkat dapat membentuk unit-unit lainnya yang dianggap
perlu dan disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
|
BAB VII
RAPAT ANGGOTA KESKAN-HARKAT
PASAL 10
|
Adapun bentuk-bentuk rapat
didalam Keskan-Harkat antara lain :
1. Rapat Besar
(Rabes), dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali untuk memilih ketua,
sekretaris dan bendahara pada akhir masa jabatan.
2. Rapat Kerja
(Raker), dilakukan setiap 2 tahun sekali untuk membahas rencana kerja
organisasi.
3. Rapat
Anggota Tahunan (RAT) dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun untuk
mengadakan evaluasi organisasi serta melakukan penilaian kinerja unit-unit
yang ada dalam Keskan-Harkat dan atau merekomendasikan sesuatu yang
dianggap penting/urgen dan membicarakannya sebagai salah satu upaya rencana
kerja tindak lanjut yang bersesuaian dengan kondisi yang ada.
4. Rapat
Koordinasi Anggota (RKA) dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan
untuk melakukan pengkoordinasian sesama pengurus, unit-unit pendukung dan
anggota organisasi.
|
BAB VIII
PENGAWASAN
PASAL 11
|
1.
Keskan-Harkat berkewajiban melakukan pengawasan atas dirinya,
dan atau telah tertuang dalam Bab V.
2.
Dewan Pengawas dibentuk melalui Rapat Anggota Tahunan.
Dewan Pengawas merupakan unsur-unsur yang memiliki Kriteria-kriteria antara lain : Jujur, Amanah,
Terbuka, dan Bertanggung Jawab.
3.
Dewan Pengawas berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang.
|
BAB IX
SUMBER PENDANAAN KESKAN-HARKAT
PASAL 12
|
Sumber-sumber
dana/keuangan Keskan-Harkat diperoleh dari :
1.
Pihak Donatur
2.
Kaum-Kaum Peduli/Stakeholder
3.
Sponsorship yang tidak mengikat.
4.
Iuran Wajib Anggota (IWA)
5.
Bantuan dari Pemerintah Daerah, Pihak BUMN dan atau BUMS
6.
Kegiatan-kegiatan lain oleh lembaga sendiri yang sah.
|
BAB X
PEMBUBARAN
PASAL 13
|
1.
Pembubaran Keskan-Harkat dapat dilakukan melalui :
a.
Keputusan rapat anggota
b.
Keputusan Pemerintah.
2.
Dalam hal Keskan-Harkat dibubarkan maka seluruh kekayaan dan inventaris
yang dimiliki dimusyawarahkan secara mufakat bersama seluruh pengurus dan
anggota yang terkait.
|
BAB XI
PENUTUP
PASAL 14
|
1.
Hal-hal lain yang belum ditulis dan ditetapkan dalam
anggaran dasar, akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta aturan-aturan
tambahan yang disepakati secara musyawarah dan mufakat.
2.
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Mengetahui
KEPALA DESA LAMNO
JUNAIDI, ST
|
|
Ditetapkan
di Desa Lamno
Pada
Tangga 04 Maret 2016
Ketua
Kelompok Hinosjan
ZULKHAIRI, S. Kom
|
|
Postingan terkait:
1 Tanggapan untuk "Contoh Akta Pembentukan Kelompok "
Belum paham
Posting Komentar