BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Terbentuknya
negara indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak
lama indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang besar dilihat dari wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang
banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya
NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan
fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu
komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran negara yang
dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia
yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai,
salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan
negara, negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan
masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus
bersinergi dengan negara dalam membangun peradaban demokrasi.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa Pengertian Negara?
b. Apa Tujuan Negara?
c. Apa
saja bentuk-bentuk negara?
d. Apa
pengertian kewarganegaraan?
e. Hak dan kewajiban warga negara?
f. Apa saja contoh mengenal hak dan kewajiban
warga negara?
g. Apa hubungan negara dan warga negara?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Memahami pengertian negara
b. Memahami tujuan negara
c. Memahami bentuk negara
d. Pengertian kewarganegaraan
e. Hak dan kewajiban warga negara
f. Contoh mengenai hak dan kewajiban warga
negara
g. Hubungan
negara dan warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Negara
Secara historis pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi
masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara
merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles (384-522 SM)
merumuskan negara dalam bulu politica yang disebut negara polis, yang saat itu
masih dipahami dalam suatu wilayah terkecil.
Dalam
pengertian negara disebut negara hukum yan didalamnya terdapat suatu warga
negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia), oleh karena itu Aristoteles
mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang
baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.
Pengertian yang lain mengenai negara dikembangkan oleh Agustinus, yang
merupakan tokoh katolik. Ia membaginya dalam dua pengertian, yaitu Civitas dei
yang artinya negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas dei yang artinya
negara duniawi, Civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang
dianggap baik adalah negara Tuhan atau civitas Dei, negara tuhan bukanlah dari
negara dunia lain, melainkan juwa yang dimiliki oleh sebagian-sebagian atau
beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara
adalah gereja yang mewakili Tuhan, meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar
gereja itu terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi), beberapa dengan
konsep negara menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nocolli Machlavell
(1469-1527) yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan dalam bukunya “II
Principle” yang dahulu merupakan buku referensi dalam raja. Machlavelly
memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu
kekuasaan yang harus dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja, raja
sebagai pemegang kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu
kekuasaan hanya pada satu moralitas atau kesusilaan, kekacauan yang timbul
dalam suatu negara karena lemahnya suatu kekuasaan negara. Bahkan yang lebih
terkenal lagi ajaran Machlavelly tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala
cara akibat ajaran inilah munculah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan
negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral, teori machlavelly
mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Habes
(1958-1679). John Locke (1652-1704), dan Rouseau(1712-1788). Mereka mengartikan
negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat
secara bersama, menurut mereka manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasi
seperti hak untuk hidup, untuk memilih, serta hak kemerdekaan dalam keadaan
naturalis terbentuknya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensi
terjadi pembentukan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat
tersebut, menurut hobbes dalam keadaan naturalis sebuah terbentuknya suatu negara akan terjadi homoni lupus yaitu
manusia menjadi serigala bagi manusia lain yang menimbulkan perang
sementara yang disebut belum ominum
Contrk Omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
Bentuk ini pengertian negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh antara
lain :
a. Roger
H,
Mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat argency atau wewenang
louthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atau
nama masyarakat (Soltau, 1961)
b. Harold
J,
Lasky
menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diantar generasikan
karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung
dari pada individu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara
hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok – kelompok ditentukan
oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)
c. Max
Weber,
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).
2.2 Tujuan
Negara
a. Menyelenggarakan ketertiban hukum
b. Memperluas kekuasaan
c. Mencari kesejahteraan hukum
Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah
negara
a. Plato
Tujuan
negara adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (Individu) atau
sebagai makhluk sosial.
b. Ibnu Arabi
Tujuan
negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupan baik jauh dari sengketa
atau perselisihan
c. Ibnu Khaldun
Tujuan negara adalah untuk mengusahakan
kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
2.3
Bentuk-bentuk negara
Negara terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara
kesatuan(Uniterianisme) dan negara serikat(Federasi).
a. Negara
kesatuan
Bentuk
suatu negara yang merdeka yang berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang
berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya negara
kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam yaitu :
Sentral dan Otonomi, sistem yang langsung
dipimpin oleh pemerintahan pusat model pemerintahan orde baru di bawah pimpinan
presiden Soeharto. Didesentralisan adalah kepada daerah diberikan kesempatan
dan kewenangan untuk mengurus urusan di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal
sebagai Otonomi daerah ata swantara.
b. Negara serikat
Negara
serikat atau pederasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari
beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya,
bentuk negara dapat di golongkan ke-3 kelompok yaitu monarki, Oligarti dan
Demokrasi.
a. Monarki,
model pemerintahan yang dipakai oleh Raja atau Ratu.
b. Oligarti,
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu.
c. Demokrasi,
bentuk pemerintahan yang bersandar kepada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaaannya pada pilihan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum
(Pemilu).
2.4
Pengertian Kewarganegaraan
Warga negara dapat diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara
mengandung arti peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dari kekuatan
bersama. Untuk itu setuiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum,
kepastian hak, pripasi dan tanggungjawab.
Dalam konteks indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26)
dimaksudkan untuk bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU
sebagai warga negara. Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa
warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.
2.5 Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Dalam
pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan
anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam
konteks Indonesia hak warga Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD
1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.
2.6 Contoh
Hak Dan Kewajiban WNI
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain
tanpa terkecuali, persamaan antara sesama manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
dikemudian hari.
a. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum, dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghu=idupan yang
layak.
b. Contoh
Kewajiban WNI
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari
serangan musuh dan setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).
2.7 Hubungan
Negara dan Warga Negara
Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan
dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara
Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk menjamin dan
melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33.
Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
BAB III
ANALISIS DAN KESIMPULAN
3.1 Analisis
Hubungan
antara negara dan warga negaranya tercermin dalam hak dan kewajiban antara
negara dan warga negara. Hak dan kewajiban itu tertuang dalam pasal-pasal
konstitusi negara, UUD 1945. Misalnya, pasal 30 UUD 1945 yang mengatur tentang
Pendidikan, pasal 1(satu) berbunyi: ”Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”. Pasal ini menyuratkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk
mendukung dan membantu warga negaranya untuk mendapat atau meraih pendidikan.
Namun,
dalam kenyataannya pasal-pasal dalam UUD tersebut kadang tidak dijalankan
secara sungguh-sungguh oleh negara. Hal itu dipengaruhi oleh banyak faktor,
misalanya lemahnya kinerja lembaga negara atau badan negara (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif). Lemahnya kinerja lembaga legislatif (penyalur
aspirasi rakyat), eksekutif (pelaksana kebijakan), dan yudikatif (pengawas
pemerintah) akan berujung pada kesejangan antara peran negara dan situasi warga
negara.
Supaya
terdapat keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiban antara negara
dan warga negara maka negara harus melaksanakan hak dan kewajibannya dan warga
negara patuh dan taat terhadap negara dan juga sebaliknya.
3.2 Kesimpulan
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh
sejumlah pejabat dan berasil menuntut kewarganegaraannya taat pada peraturan
perundang-undangan nya melalui pengusaan menopolitis dari kekuasaan yang
sah.
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban
mencapai kesejahteraan umum. Jadi hubungan negara dan warga negara ibarat ikan
dengan airnya, keduanya memiliki timbal hubungan balik yang sangat erat, negara indonesia sesuai
konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya tanpa
kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33
3.3 Saran
Maka dari
itu kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki berbagai keyakinan dan
banyak suku dan bangsa kita haruslah saling menolong agar Indonesia menjadi
lebih kuat dan berwarna dengan perbedaan yang ada. Masyarakat di suatu Negara
seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu ,saling
mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk
negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai
pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk
SMU. Jakarta : Erlangga
Inu Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan,
Bandung : Mandar Maju
Kansil, C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia ,
Jakarta : Bumi Aksara
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH KEWARGANEGARAAN"
Posting Komentar