BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Warga negara memiliki peran yang penting bagi
keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara
dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan
yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat
memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian,
sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara
hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga
negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin
dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan
negaranya.
Terbentuknya negara indonesia di latar belakangi
oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak lama indonesia menjadi incaran
banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari
wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang banyak, kenyataannya ancaman datang
tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah
perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari
dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis.
Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu komitmen bersama untuk tegaknya
NKRI. Dorongan kesadaran negara yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis
dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan
motivasi dalam menciptakan suasana damai, salah satu unsur penting dalam
membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan negara, negara demokratis
adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat
yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam membangun
peradaban demokrasi.
B.
Rumusan masalah
Berdasarkan
uraian latar belakanag di atas, maka dapat di uraikan rumusan masalah sebagai
berikut :
1.
Apa pengertian Negara dan
Warga Negara?
2.
Apa saja Hak dan
kewajiban Negara dan warga Negara?
3.
Bagaimana Hubungan
Negara dan warga Negara?
4.
Apa Contoh Kasus yang
terjadi tentang warga Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan.
Tugas
utama Negara yaitu :
a.
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
b.
Mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan Negara.
1.
Unsur Negara
a.
Konstitutif : Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan,
rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam
perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional,
Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan
oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
c.
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara
tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
d.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak
mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat
rakyatnya.
2.
Bentuk Negara
a)
Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Negara yang merdeka
dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
b)
Bentuk Negara
Kesatuan
c)
Negara dengan sistem
sentralisasi
Segala sesuatu dalam
negara diatur langsung oleh pemerintah pusat Dampak Positif:
·
Berlakunya peraturan
yang sama di setiap wilayah Negara
·
Penghasilan daerah
dapat digunakan untuk keperluan seluruh Negara.
3.
Bentuk Kenegaraan
a)
Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di
lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan
Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara
tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British
Commonwealth of Nations”.
b)
Negara Uni : Gabungan
dua negara dengan satu kepala Negara.
·
Uni Riil : Terjadi
karena adanya perjanjian
·
Uni Personil : Terjadi
karena kebetulan
c)
Negara Protektorat :
Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
4.
Sifat-sifat Negara
Memaksa,
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai
ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
Monopoli,
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
Sifat
mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang
tanpa kecuali.
B.
Pengertian Warga
Negara
Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang
mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga negara adalah orang
yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di
dalam negara tersebut.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
Setiap orang yang
sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya.\
4.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.
Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.
Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin.
8.
Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
Anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
10.
Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.
Anak yang dilahirkan
di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan.
12.
Anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui
pula sebagai WNI bagi:
1.
Anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.
Anak WNI yang belum
berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan.
3.
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
Anak WNA yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi,
warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum
dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik
warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki
ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
C.
Pengertian Hak
dan Kewajiban
1.
Pengertian Hak
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
2.
Pengertian Kewajiban
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a)
Pasal 26, ayat (1),
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
b)
Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
c)
Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
d)
Pasal 30, ayat (1),
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
D.
Hubungan Negara dan
Warga Negara
Hubungan
antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan
kewajiban,antarawarganegaradengannegaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban
untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya
serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib
membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di
Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan
kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya
misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara
serta kehidupan warga negaranya.
Dalam
deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan
hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi
melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif
suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak
rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan
kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di
hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya.
Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan
hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini
telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan
kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang
diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat
kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan
melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur
rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan.
Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab
negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa
disebut sebuah negara.
1.
Teori Hubungan Negara dengan
Warga Negara
1)
Teori Marxis
Menurut
teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum
borjuis, sehingga sebenarnya tidak memiliki kekuasaan yang nyata. Justru
kekuasaan nyata terdapat pada kelompok atau kelas yang dominan dalam masyarakat
(kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum bangsawan dalam sistem feodal).
2)
Teori Pluralis
Dalam
pandangan teori pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat sebagai
kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat banyak
kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang terlalu
dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang beragam ini dapat melakukan
kompromi.
3)
Teori Organis
Menurut
teori Organis, negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya, tetapi merupakan
alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yaitu misi sejarah
untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, negara harus
dipatuhi oleh warganya sebagai lembaga diatas masyarakat. Negaralah yang tahu
apa yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar
bagi terbentuknya negara-negara kuat yang seringkali bersifat otoriter bahkan
totaliter.
4)
Teori Elite Kekuasaan
Teori
ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori pluralis. Menurut teori ini,
meskipun masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam kelompok yang pluralitas,
tetapi dalam kenyataannya kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok
masyarakat tertentu, meskipun secara hukum semua orang memang bisa menempati
jabatan-jabatan dalam negara/pemerintah
2.
Asas, Sifat, Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara
1)
Asas Hubungan Warga Negara dengan Negara
Asas hubungan warga negara
dengan negara ada 2 yaitu, asas demokrasi dan asas kekeluargaan. Asas demokrasi
meliputi:
a.
Pancasila
b.
Pembukaan UUD 1945 alinea III dan IV
c.
UUD 1945
d.
Pasal 33 UUD 1945
Asas Kekeluargaan mencakup
isi Batang Tubuh UUD 1945 dan Jiwa kekeluargaan dalam hukum adat dan
pembangunan
2)
Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara
a)
Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan
hukum yang sederajat dan timbal balik,
adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila, yang
meliputi :
a.
Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas
kerukunan
b.
Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
c.
Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
d.
Prinisp penyelesaian snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan
sarana terakhir.
e.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di
dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan
hukum di negara Pancasila yaitu “... Memelihara dan mengembangkan budi pekerti
kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang
maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).
b)
Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan
poliik (Peran politik) warga negara ldama bentuk partisipasi (mempengaruhi
pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan
kebijaksanaan) misalnya : Menerima perauran yang telah di tetapkan.
Sifat
hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang
berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan
keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang
dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.
3)
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
a)
peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan
perudnang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang
taat dan patuh kepada negara. Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu
lintas.
b)
Peran aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta
mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara Contoh : memberikan Hak
suara pada saat pemilu
c)
Peran positif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara / pemerintah sebagai
konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service) Contoh
: mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM)
d)
Peran Negatif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campr
tangan pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi. Contoh : Kebebasan
warga negara untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.
E.
Studi Kasus yang
terjadi tentang Negara dan warga Negara
Kasus korupsi di indonesia
Liputan6.com,
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari beberapa perusahaan swasta terkait
kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Dinas
Kesehatan Pemprov Banten.
2
Saksi di antaranya adalah Direktur PT Alfa Sarana Makmur Kaharmudin dan
Direktur PT Global Jaya Medika Mohammad Ridwan. Keduanya diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Jadi
saksi untuk tersangka TCW," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi
KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2014).
Bersamaan
dengan itu, KPK memeriksa saksi lain dari perusahaan swasta. Mereka adalah staf
marketing PT Matesu Abadi Donniaanus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha
Nurraeni Setya, dan Karyawan PT Dharma Polimental Santosa B Kusuma.
KPK
sebelumnya menetapkan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten tahun
anggaran 2012-2013.
Dalam
kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada
saat bersamaan, KPK juga mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan
Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel, dan proyek Pembangunan
Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Pada kasus itu
KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal
Abdullah sebagai tersangka.
Untuk
itu, hari ini KPK memeriksa bekas anak buah Rizal di Dinas PU Cipta Karya
Pemprov Sumsel, yakni M Arifin. "Dia jadi saksi untuk tersangka RA,"
ujar Priharsa.
KPK
menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek
Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek
Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan
tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite
Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan
pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet di mana salah satunya
menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas
perbuatannya, anak buah Gubernur
Sumsel Alex Noerdin itu dijerat
dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)
Baca Juga ; Teori Makalah Hubungan warga Negara dengan Negara
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Warga
Negara adalah sebuah rakyat yang mendiami
sebuah wilayah dalam sebuah komunitas atau bisa disebut dengan Negara, Negara adalah
suatu wilayah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua Kelompok
atau individu di wilayah tersebut, Warga Negara dan Negara saling bekaitan
terlihat dari sejarah terbentuknya suatu Negara, Hukum Negara harus di patuhi
karena hokum Negara bersifat mutlak.
B.
Saran
Kita
harus berhati-hati dalam bertindak karena setiap tindakan kita pasti akan
memiliki tanggung jawab, contohnya seperti kasus di berita di atas, seorang
gubernur menghabiskan uang rakyat,dan akhirnya gubernur tersebut berhasil di
cekal dengan pasal-pasal yang berlaku di Indonesia,sekiranya itu saja saran
dari semoga bermanfaat. Kurang lebihnya mohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA
Dwiyatmi, Sri
Harini, dkk.. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan.cet. 1. Yogyakarta:Pustaka
Pelajar
Herdiawanto, Heri
dan Jumanta Hamdayama. (2010). Cerdas,Kritis, dan Aktif Berwarganegara.
Jakarta:Erlangga
Liputan6.com.
2013. http://news.liputan6.com/read/2113308/saksi-kasus-alkes-banten-dan-wisma-atlet-diperiksa-kpk. Diunduh pada hari Selasa, 17 Oktober 2017.
Pandanwulan.
2011. https://pandanwulan.wordpress.com/2011/11/06/tugas-ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan-negara/. Diunduh pada hari Selasa, 17 Oktober 2017.
Salim, Arkal dan A.
Ubaidillah. (2000). Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta
Press Hidayat, Komaruddin dan Azra, Azyumardi.
Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta : Kencana). 2010.
Wiralabut.
2014. https://wiralabut.wordpress.com/2014/04/15/hubungan-negara-dan-warga-negaranya/. Diunduh pada hari Selasa, 17 Oktober 2017.
Belum ada tanggapan untuk "Makalah Hubungan Negara Dan Warga Negara"
Posting Komentar